Tim Gabungan Padang Panjang Amankan 50 Liter Tuak

    Tim Gabungan Padang Panjang Amankan 50 Liter Tuak

    PADANG PANJANG – Tim Penanganan Pelanggaran Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwako) menemukan kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3/2022) malam.

    Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga.

    Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah. “Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut, ” sebutnya.

    Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Forum GenRe Padang Panjang Berikan Trauma...

    Artikel Berikutnya

    Bhayangkari Padang Panjang Bantu Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima

    Ikuti Kami